Ikut Survey Online Dapat Duit

Klik Disini !

Januari 03, 2009

Rekomendasi ISFI, Apoteker

PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI ISFI
KETENTUAN DOKUMEN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Surat Permohonan, ditujukan kepada Ketua Pengurus Cabang (PC) ISFI setempat. Kedatangan dan keaktifan Apoteker mengurus Permohonan, akan menjadi catatan dan penilaian tersendiri.
  2. Memiliki dan menunjukkan Sertifikat (Nasional) Kompetensi Apoteker yang berlaku dan meninggalkan salinannya ;
  3. Salinan ijazah legalisir Sarjana Farmasi dan Apoteker ;
  4. Salinan Surat Penugasan atau SIK (Surat Izin Kerja) Apoteker berikut lembar SK.Menkes tentang tempat penugasan (MBA= Masa bakti Apoteker). Membuat pernyataan bermeterai tidak praktek di tempat lain (Cat. tidak tersedia rekomendasi untuk Apoteker yang rangkap tempat praktek).
  5. Bagi apoteker yang sebelumnya menjadi APA pada apotek lain ditambah: SuratKeterangan dari INSTANSI bahwa ybs sudah tidak menjadi APA pada apotek tsb

  6. Bagi yang mengurus pergantian apoteker ditambah:
    Surat Keterangan dari INSTANSI bahwa apoteker sebelumnya sudah tidak menjadi APA pada apotek tsb.
  7. Surat-surat kependudukan ( KTP, Kartu Keluarga, Nopen ) ;
  8. Keanggotaan pada ISFI berupa tanda registrasi (Isian formulir keanggotaan, kuitansi administrasi keanggotaan, dan segera menyusul Kartu Tanda Anggota ISFI Nasional) ;
  9. Pernyataan kesanggupan melaksanakan Program Tiada Apoteker Tiada Pelayanan, yang ditunjukkan dengan isian formulir pernyataan kesanggupan kehadiran secara penuh ;
  10. Bagi APA yang mengurus izin Apotek baru: sanggup menunjukkan kesiapan menugaskan minimal seorang Apoteker Pendamping. Persyaratan sebagai Apoteker Pendamping sama dengan Apoteker Pengelola Apoteknya.
    Denah ruang dan peta lokasi sarana farmasi / apotek (masing-masing dengan ukuran & skala). Bila lokasi sarana farmasi / apotek berdekatan dengan praktek sejawat seprofesinya, Apoteker diminta menjunjung Etika Profesi dengan menemui para sejawat terdekatnya tsb dan menunjukkan bukti / pernyataan tidak berkeberatan dari para sejawat tsb.
  11. Bila untuk praktek, Apoteker akan melibatkan Pemilik Sarana / PSA, maka Apoteker membuat usulan akte kerja sama antara Apoteker Penanggung Jawab / Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana / PSA. Usulan akte berikut klausul-klausulnya akan menjadi pertimbangan ISFI dalam melindungi kepentingan Anggota dan Praktek Profesi. Segera setelah Apoteker mendapatkan Surat Ijin / SIA dan memulai pelayanan kefarmasian, Apoteker yang bersangkutan harus melaporkan diri kepada PC ISFI setempat
  12. Untuk yang dari luar daerah; melampirkan surat lolos butuh Dinas Kesehatan dan surat pengantar keanggotaan ISFI dari PD ISFI sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar