Ikut Survey Online Dapat Duit

Klik Disini !

Januari 09, 2009

ANTIINFLAMMATORY AND ANALGETICS EFFECTS OF Curcuma xanthorrhiza, Roxb ETHANOLIC EXTRACT IN RHEUMATOID ARTHRITIC WISTAR RATS INDUCED BY CFA (Complete Freund Adjuvant)
ABSTRACT
Curcuma xanthorrhiza, Roxb is one of phitopharmaca that widely used as an alternative therapy that safer and more economic than sintetics medicines. Rheumatoid arthritis, a degenerative joint disease, is signed by inflammation and pain. DMARDs (Disease Modifying Anti Rheumatoid Drugs) dan NSAIDs (Non Steroid Antiinflammatory Drugs) that have been used as symptomatic therapy are give any serious side effects. This study aimed to determine the efficacy of Curcuma xanthorrhiza, Roxb ethanolic extract as antiinflammatory and analgetics in the symptomatic treatment of arthritis using adjuvant arthritic Wistar rats. The change of joint swelling was used for assessing the antiinflammatory effect and the change of reaction time was measured for assessing the analgetics effect. Those effects were compared with metotrexate given orally 2,5mg/kg BW/day for 30 days. When the 25mg/kg and 50 mg/kg of ethanol extracts were orally administered 20 days after Complete Freund’s Adjuvant injection, they significantly enhanced the reaction time of thermal pain induction and reduced paw swelling altought its not as significant as metotrexate but based on the AUC0-50 values, they act as antiinflammation. Analgetic and antiinflammatory effects of 25mg/kg extract is better than dose 50 mg/kg. In conclusion, these data suggest that curcuminoids and the other active compounds in Curcuma xanthorrhiza, Roxb ethanolic extracts are responsible for it’s antiinflammatory and analgetics effects in rheumatoid arthritis.





Rheumatoid Arthritis
Arthritis merupakan suatu penyakit kerusakan sendi yang biasanya disertai inflamasi dan nyeri yang sering disebut arthragia. Sendi adalah pertemuan dua tulang yang berfungsi untuk membantu pergerakan bagian tubuh yang dihubungkan oleh tulang. Arthritis dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya disebabkan oleh perlukaan sendi (osteoarthritis), metabolisme yang abnormal
(gout dan pseudogout), maupun reaksi sistem imun aktif yang berlebihan hingga menimbulkan inflamasi seperti rheumatoid arthritis. Berbagai jenis arthritis ini menjadikannya sebagai penyakit kronis dengan prevalensi tinggi di United States (Shiel, 2005).







Penyebab rheumatoid arthritis sendiri belum diketahui secara pasti. Beberapa peneliti mengatakan bahwa berkembangnya kondisi rheumatoid arthritis mungkin disebabkan oleh faktor genetik. Dugaan sementara menyebutkan bahwa infeksi tertentu atau faktor lingkungan kemungkinan juga dapat memacu sistem imun untuk terlibat memunculkan inflamasi pada sendi dan beberapa jaringan tubuh tertentu. Sel imun yang disebut limfosit teraktivasi dan melepaskan neurotransmitter (sitokin, seperti tumor nekrosis faktor/ TNF dan interleukin-1/ IL-1) pada daerah inflamasi. Akhir–akhir ini, ditemukan bahwa faktor lingkungan seperti merokok (tembakau) dapat meningkatkan resiko perkembangan rheumatoid arthritis (Shiel, 2005).






Januari 03, 2009

Rekomendasi ISFI, Apoteker

PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI ISFI
KETENTUAN DOKUMEN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Surat Permohonan, ditujukan kepada Ketua Pengurus Cabang (PC) ISFI setempat. Kedatangan dan keaktifan Apoteker mengurus Permohonan, akan menjadi catatan dan penilaian tersendiri.
  2. Memiliki dan menunjukkan Sertifikat (Nasional) Kompetensi Apoteker yang berlaku dan meninggalkan salinannya ;
  3. Salinan ijazah legalisir Sarjana Farmasi dan Apoteker ;
  4. Salinan Surat Penugasan atau SIK (Surat Izin Kerja) Apoteker berikut lembar SK.Menkes tentang tempat penugasan (MBA= Masa bakti Apoteker). Membuat pernyataan bermeterai tidak praktek di tempat lain (Cat. tidak tersedia rekomendasi untuk Apoteker yang rangkap tempat praktek).
  5. Bagi apoteker yang sebelumnya menjadi APA pada apotek lain ditambah: SuratKeterangan dari INSTANSI bahwa ybs sudah tidak menjadi APA pada apotek tsb

  6. Bagi yang mengurus pergantian apoteker ditambah:
    Surat Keterangan dari INSTANSI bahwa apoteker sebelumnya sudah tidak menjadi APA pada apotek tsb.
  7. Surat-surat kependudukan ( KTP, Kartu Keluarga, Nopen ) ;
  8. Keanggotaan pada ISFI berupa tanda registrasi (Isian formulir keanggotaan, kuitansi administrasi keanggotaan, dan segera menyusul Kartu Tanda Anggota ISFI Nasional) ;
  9. Pernyataan kesanggupan melaksanakan Program Tiada Apoteker Tiada Pelayanan, yang ditunjukkan dengan isian formulir pernyataan kesanggupan kehadiran secara penuh ;
  10. Bagi APA yang mengurus izin Apotek baru: sanggup menunjukkan kesiapan menugaskan minimal seorang Apoteker Pendamping. Persyaratan sebagai Apoteker Pendamping sama dengan Apoteker Pengelola Apoteknya.
    Denah ruang dan peta lokasi sarana farmasi / apotek (masing-masing dengan ukuran & skala). Bila lokasi sarana farmasi / apotek berdekatan dengan praktek sejawat seprofesinya, Apoteker diminta menjunjung Etika Profesi dengan menemui para sejawat terdekatnya tsb dan menunjukkan bukti / pernyataan tidak berkeberatan dari para sejawat tsb.
  11. Bila untuk praktek, Apoteker akan melibatkan Pemilik Sarana / PSA, maka Apoteker membuat usulan akte kerja sama antara Apoteker Penanggung Jawab / Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana / PSA. Usulan akte berikut klausul-klausulnya akan menjadi pertimbangan ISFI dalam melindungi kepentingan Anggota dan Praktek Profesi. Segera setelah Apoteker mendapatkan Surat Ijin / SIA dan memulai pelayanan kefarmasian, Apoteker yang bersangkutan harus melaporkan diri kepada PC ISFI setempat
  12. Untuk yang dari luar daerah; melampirkan surat lolos butuh Dinas Kesehatan dan surat pengantar keanggotaan ISFI dari PD ISFI sebelumnya.

Syarat Pengurusan SP Apoteker

SURAT PENUGASAN APOTEKER

1. Persyaratan

a. Usulan / Rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi setempat;

b. Permohonan dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;

c. Fotocopi Ijazah Strata 1 (S-1) dan Apoteker yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang ;

d. Daftar Riwayat Hidup;

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (asli);

f. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah (asli/legalisir);

g. Surat keterangan tidak buta warna dari dokter Pemerintah (asli/legalisir);

h. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

i. Surat keputusan penempatan sebagai Apoteker di sarana kesehatan milik
Pemerintah atau Swasta.
2. Biaya : tidak dikenakan biaya

3. Uraian Kegiatan : Penerbitan Surat Penugasan Apoteker.

4. Waktu :

a. Jangka waktu proses penyelesaian permintaan kelengkapan berkas, dilaksanakan dalam waktu 7 hari kerja.
b. Jangka waktu proses penyelesaian penerbitan Surat Penugasan Apoteker,
dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja.
5. Penanggung jawab : Kepala Biro Kepegawaian.