Ikut Survey Online Dapat Duit

Klik Disini !

Januari 03, 2009

Syarat Pengurusan SP Apoteker

SURAT PENUGASAN APOTEKER

1. Persyaratan

a. Usulan / Rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi setempat;

b. Permohonan dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;

c. Fotocopi Ijazah Strata 1 (S-1) dan Apoteker yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang ;

d. Daftar Riwayat Hidup;

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (asli);

f. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah (asli/legalisir);

g. Surat keterangan tidak buta warna dari dokter Pemerintah (asli/legalisir);

h. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

i. Surat keputusan penempatan sebagai Apoteker di sarana kesehatan milik
Pemerintah atau Swasta.
2. Biaya : tidak dikenakan biaya

3. Uraian Kegiatan : Penerbitan Surat Penugasan Apoteker.

4. Waktu :

a. Jangka waktu proses penyelesaian permintaan kelengkapan berkas, dilaksanakan dalam waktu 7 hari kerja.
b. Jangka waktu proses penyelesaian penerbitan Surat Penugasan Apoteker,
dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja.
5. Penanggung jawab : Kepala Biro Kepegawaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar