SURAT PENUGASAN APOTEKER
1. Persyaratan
a. Usulan / Rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi setempat;b. Permohonan dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;c. Fotocopi Ijazah Strata 1 (S-1) dan Apoteker yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang ;d. Daftar Riwayat Hidup;e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (asli);f. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah (asli/legalisir);g. Surat keterangan tidak buta warna dari dokter Pemerintah (asli/legalisir);h. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;i. Surat keputusan penempatan sebagai Apoteker di sarana kesehatan milik
Pemerintah atau Swasta.
2. Biaya : tidak dikenakan biaya
3. Uraian Kegiatan : Penerbitan Surat Penugasan Apoteker.
4. Waktu :
a. Jangka waktu proses penyelesaian permintaan kelengkapan berkas, dilaksanakan dalam waktu 7 hari kerja.b. Jangka waktu proses penyelesaian penerbitan Surat Penugasan Apoteker,
dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja.
5. Penanggung jawab : Kepala Biro Kepegawaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar